Indonesia Watchlist 2025
PRESS RELEASE
Indonesia on Watchlist as President Prabowo’s Government Crushes Civic Freedoms
- Violent arrests and attacks on protesters by security forces
- Journalists and human rights defenders intimidated with surveillance and threats
- Quick expansion of repressive laws sidestepping democracy
Johannesburg, 30 July 2025 – Indonesia is added to CIVICUS Monitor Watchlist amid widespread state intimidation, legal manipulation, and violent crackdowns on dissent, pushing civic space to a precarious point. Nine months into President Prabowo Subianto’s administration, dozens of activists have been attacked, intimidated or arrested. Authorities have crushed protests with violence, harassed human rights groups and journalists, and introduced restrictive legal revisions.
The CIVICUS Monitor currently rates Indonesia as “obstructed”, indicating serious challenges to the freedoms of expression, peaceful assembly, and association. Indonesia joins Kenya, El Salvador, Serbia, Turkey, and the United States on the latest Watchlist of countries where there has been a notable decline in the state of civic freedoms.
“Speaking out is becoming a dangerous act in Indonesia’s tightening environment,” said Josef Benedict, CIVICUS Monitor Asia researcher. “Anyone who criticises the government is being forced into silence through fear, violence, and intimidation.”
Silencing Human Rights Defenders and Stifling Protests
In the first six months of 2025, more than 100 human rights defenders have faced arrest, criminalisation, intimidation, or physical attacks, according to civil society. This includes land and environmental activists, student organisers, academics, labour advocates, and anti-corruption campaigners.
The crackdown is particularly evident at protests. In March, police and military units violently dispersed public demonstrations opposing military law revisions, which dramatically expanded military influence over civilian life and weakened oversight. Security forces assaulted several journalists covering the protests and forced them to erase footage of police violations.
During a peaceful protest on International Labor Day, police arrested 14 people, including paramedics, and physically assaulted 13 of them, resulting in serious injuries. No one was held accountable. Security forces also deployed tear gas and water cannons on demonstrators without provocation.
In Papua, police met student-led demonstrations in April with tear gas, arrests, and assaults. In May, police violently shut down a peaceful protest at Cenderawasih University (UNCEN) over rising tuition fees.
Authorities targeted the Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS), a leading human rights group, with sustained harassment and surveillance from March to May. Intimidation tactics included attempted break-ins at its Jakarta office, unknown vehicles loitering outside its premises, and calls flooding its lines including from a number allegedly linked to intelligence services.
Independent journalism faces growing hostility and intimidation too. One journalist from the critical Tempo outlet received a severed pig’s head in the mail, was doxxed, and her relatives received online harassment and threats. Parliament also introduced a new regulation in March requiring foreign journalists to obtain police clearance prior to reporting inside Indonesia.
“In Indonesia today, human rights defenders, protesters, and journalists are being treated like enemies of the state. Even paramedics at protests risk being beaten by security forces. This isn’t just a failure to protect people’s rights. It reinforces the climate of impunity in the country,” said Benedict. “This is how civic space, including press freedom and the right to protest, dies. Not in one dramatic moment, but in a hundred acts of intimidation and retaliation.”
Legal Revisions Undermine Accountability
Besides the military law revisions, legislative proposals for the Criminal Procedure Code (KUHAP) and the National Police Law could further empower law enforcement agencies without strengthening accountability mechanisms or protecting victims' rights.
Moreover, in June, the government entered a wiretapping agreement with four major telecommunications operators, dramatically increasing risks of mass surveillance and arbitrary data collection. Authorities also continue to wield the Electronic Information and Transactions Law to stifle online dissent.
“The pace and secrecy of these new repressive revisions show that Indonesia’s government is sidestepping democratic processes,” said Benedict. “These legal changes are designed to consolidate power, not safeguard citizens.”
The Prabowo government must stop targeting activists and hold those involved in attacks against them to account. It must ensure that legal revisions passed meet international laws and standards. The processes must be transparent and include participation of civil society.
“Adding Indonesia to the CIVICUS Monitor watchlist reflects warnings civil society groups in Indonesia have been flagging on dwindling civic freedoms since Prabowo took office. The international community must call out these blatant violations, demand progress on civic freedoms, and stand in solidarity with civil society,” said Nadine Sherani from KontraS.
The CIVICUS Monitor highlights countries with notable declines in civic freedoms, based on analysis from research partners, grassroots activists, and human rights defenders. CIVICUS Monitor currently rates Indonesia’s civic space as “obstructed”, indicating serious challenges to the freedoms of expression, peaceful assembly, and association
NOTES TO THE EDITOR:
On Indonesia’s civic space rating of Obstructed:
This rating is typically given to countries where civic space is heavily contested by power holders, who impose a combination of legal and practical constraints on the full enjoyment of fundamental rights (see full description of ratings). See Frequently Asked Questions about the Watchlist here.
There are a total of 35 countries in the world with this rating (see all).
About the CIVICUS Monitor Watchlist:
The new watchlist is released by the CIVICUS Monitor, an online platform that tracks the latest developments to civic freedoms, including the freedoms of expression, association and peaceful assembly, across 198 countries and territories.
The ratings are categorised as either ‘closed,’ ‘repressed,’ ‘obstructed,’ ‘narrowed’ or ‘open,’ based on a methodology that combines several data sources on the freedoms of association, peaceful assembly and expression.
Over twenty organisations collaborate to provide an evidence base for action to improve civic space on all continents.
For more information or to arrange an interview, please contact: media@civicus.org
Indonesia Masuk Daftar Pemantauan lantaran Pemerintahan Presiden Prabowo Menekan Kebebasan Sipil
● Penangkapan dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa oleh aparat keamanan
● Jurnalis dan aktivis HAM diintimidasi lewat pengawasan dan ancaman
● Pengesahan Undang-Undang represif secara tergesa-gesa yang tak menghiraukan demokrasi
Johannesburg, 30 Juli 2025 – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan, yang menempatkan ruang sipil pada titik yang mengkhawatirkan. Memasuki sembilan bulan pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap. Pemerintah menindak aksi protes dengan kekerasan, mengintimidasi para aktivis hak asasi manusia dan jurnalis, serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.
Saat ini, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed), yang menandakan bahwa terdapat tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat. Dalam Daftar Pemantauan termutakhir negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, Indonesia tergabung dalam kategori tersebut dengan negara lain seperti Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.
“Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor. “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi.”
Membungkam Aktivis Hak Asasi Manusia dan Menekan Aksi Massa
Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh, dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.
Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes. Pada bulan Maret, aparat polisi dan militer membubarkan demonstrasi yang menolak revisi UU TNI (Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) dengan kekerasan. Revisi UU TNI tersebut memperluas peran militer dalam kehidupan sipil dan melemahkan pengawasan publik. Aparat menyerang beberapa jurnalis yang meliput protes tersebut dan memaksa mereka untuk menghapus rekaman kekerasan yang dilakukan oleh polisi.
Saat unjuk rasa secara damai pada Hari Buruh Internasional, polisi menangkap 14 orang, termasuk paramedis, dan memukuli 13 dari mereka hingga mengalami luka serius. Tak satu pun pelaku kekerasan tersebut diproses secara hukum. Aparat juga menembakkan gas air mata dan menyemprotkan meriam air terhadap para demonstran tanpa terpicu provokasi apa pun.
Di Papua, pada bulan April, polisi merespons unjuk rasa mahasiswa dengan gas air mata, penangkapan, dan pemukulan. Pada bulan Mei, polisi membubarkan secara brutal aksi damai mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang memprotes kenaikan biaya kuliah.
Pemerintah juga mengincar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan intimidasi dan pengawasan intensif sejak Maret hingga Mei. Taktik intimidasi yang dikerahkan, antara lain, upaya pembobolan kantor di Jakarta, kendaraan mencurigakan yang diparkir di luar kantor, dan panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang diduga terkait dengan badan intelijen.
Jurnalisme independen juga menghadapi kerentanan dan intimidasi yang semakin serius. Seorang jurnalis dari media dengan editorial yang kritis Tempo menerima kepala babi dalam paket pos, didoksing, serta keluarga mereka mengalami intimidasi dan ancaman daring. Pada bulan Maret, DPR juga menerapkan peraturan baru yang mewajibkan jurnalis asing mendapatkan izin kepolisian sebelum meliput di Indonesia.
“Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” kata Benedict. “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan.”
Beragam Revisi Hukum yang Melemahkan Akuntabilitas
Selain revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.
Pada bulan Juni, pemerintah Indonesia juga menandatangani kesepakatan penyadapan dengan empat operator telekomunikasi besar, yang meningkatkan risiko pengawasan atau penguntitan massal serta pengumpulan data secara sewenang-wenang. Pemerintah terus menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam perbedaan pendapat di ranah digital.
“Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat.”
Pemerintahan Prabowo harus menghentikan intimidasi terhadap para aktivis dan mengadili mereka yang terlibat dalam kekerasan terhadap aktivis HAM. Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua revisi hukum memenuhi standar hukum internasional. Semua prosesnya harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
“Masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor mencerminkan peringatan yang telah dilontarkan oleh kelompok masyarakat sipil di Indonesia tentang menyusutnya kebebasan sipil sejak Prabowo berkuasa. Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine Sherani dari KontraS.
CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM. Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.
CATATAN UNTUK EDITOR:
Tentang kategori "Terhalang" CIVICUS Monitor:
Kategori ini diberikan kepada negara-negara di mana ruang sipil diperebutkan secara serius oleh pemegang kekuasaan, yang menerapkan kombinasi pembatasan hukum serta praktik terhadap hak-hak dasar. (Lihat deskripsi lengkap kategori). Lihat Pertanyaan Umum tentang Daftar Pantauan di sini. Ada total 35 negara di dunia dengan kategori ini (lihat semua).
Tentang Daftar Pemantauan CIVICUS Monitor:
Daftar pantauan terbaru dirilis oleh CIVICUS Monitor, sebuah platform daring yang memantau perkembangan terbaru terkait kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat, di 198 negara dan wilayah.
Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi. Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengatur wawancara, silakan hubungi: media@civicus.org